Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.*
Koordinator TIM ADVOKASI MELAWAN OLIGARKI RAKUS PERAMPAS TANAH RAKYAT DI PIK 2 (TA-MORPTR-PIK2)_
Penulis menerima respon beragam, terkait sejumlah menteri Prabowo Subianto, yang mulai bersuara atas kezaliman proyek PSN PIK-2. Sebut saja, Yandri Mendes dan Nusron Wahid Menteri ATR/BPN, yang mulai mempersoalkan PSN PIK-2.
Yang paling spesifik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dia menyatakan, PSN PIK-2 melanggar Rencana Tata Ruang & Wilayah (RTRW/RUTR). Lalu, dengan bahasa sindiran, Nusron menyebut sejumlah anggota ‘DPR & DPD’ mendompleng proyek PSN PIK-2.
Tak jelas siapa yang dimaksud, yang jelas Yoris Rawayae mulai bersuara membela PSN PIK-2, pasca kunjungan Surta Wijaya dkk. Surta Wijaya & Maskota sendiri, selama ini dikenal paling ‘Die Hard’ membela proyeknya Aguan di PIK-2.
Surta Wijaya & Maskota, kami gugat bersama dengan Aguan, Anthoni Salim, PT PANI, PT Kukuh Mandiri Lestari, Jokowi & Airlangga. Perkara sudah terdaftar di PN Jakarta Pusat, dengan nomor: 754/Pdt.G/2024/PN JKT PST, tanggal 29 November 2024. Sidang perdana, akan dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024.
Ada yang merespons positif. Namun, ada pula yang merespons dengan sinis dan pesimistis. Sebab, tindakan yang diambil semestinya lebih dari apa yang sudah dilakukan oleh menteri Prabowo.
Yang aneh menurut hemat penulis, kenapa Presiden Prabowo masih belum juga mengambil keputusan untuk segera mencabut status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek milik Aguan yang sangat merugikan rakyat ini? Apakah, Prabowo masih menunggu korban dari pihak rakyat dalam jumlah yang lebih banyak lagi?
Jika alasannya adalah sandaran kebijakan membutuhkan dasar kesalahan, lalu apakah kesalahan proyek Aguan berikut ini masih kurang? Berikut ini, sebagian kecil dari kesalahan dan pelanggaran proyek PSN PIK-2, yaitu:
1. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan Penyelundupan Hukum Kawasan PSN PIK-2 yang hanya seluas 1.755 Ha terletak di Kecamatan Kosambi. Namun pada faktanya, proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang) menjadi Kawasan PIK-2 yang mendapat fasilitas PSN.
2. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan sejumlah truck, yang menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, hingga menimbulkan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, terjadi kecelakaan yang menyebabakan seorang remaja berumur 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas kendaraan truck yang membawa material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2.
3. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan pengantaran material tanah timbun untuk pengurukan lokasi PIK-2 menggunakan truck dilakukan secara terus menerus (1 x 24 jam), yang melanggar ketentuan Pasal 3 PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR, 12 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN WAKTU OPERASIONAL MOBIL BARANG PADA RUAS JALAN DI WILAYAH KABUPATEN TANGERANG, yang mengatur jadwal operasional truck Pukul 22.00 WIB sampai dengan Pukul 05.00 WIB.
4. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan pemagaran Kawasan area PIK-2, yang telah memutus akses masyarakat (warga desa) ke sejumlah wilayah lainnya, yang sebelumnya terhubung secara alami melalui sejumlah jalan desa dan jalan terusan yang ada didesa. Kawasan PIK-2 menjadi Kawasan ekslusif yang membuat desa terisolasi dari akses ke wilayah lainnya, yang sebelumnya bisa secara bebas dan leluasa terhubung.
5. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah menutup sejumlah akses publik selain akses jalan, juga akses Nelayan untuk melaut secara bebas, karena sejumlah proyek PIK-2 di Kawasan pantai telah menghalangi rute nelayan untuk melaut pada jalur yang biasa dilewati.
6. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan Kegiatan pembangunan Kawasan area PIK-2, yang telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah mereka dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan untuk bertahan hidup, baik dari kegiatan bertani, menggarap sawah maupun mengelola tambak. Sedangkan, harga tanah yang murah (sekitar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per meter) tidak dapat digunakan untuk membeli tanah pengganti, untuk dijadikan asas produksi dan sumber mata pencaharian pengganti.
7. PSN PIK-2 milik Aguan telah melakukan pembebasan lahan yang tidak termasuk Kawasan PSN di 10 Kecamatan (9 Kecamatan di Kabupaten Tangerang dan 1 Kecamatan di Serang, yakni di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, Mekar Baru dan Kecamatan Tanara Kabupaten Serang), menimbulkan sejumlah masalah-masalah sosial yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat yang dirampas, diintimidasi, dan lain sebagainya.
8. Jokowi dan Airlangga Hartarto saat menjabat Presiden dan Menko Perekonomian telah melakukan pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran Surat Kemenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON. KPPIP/06/2024, tanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland, sehingga memunculkan ancaman pertahanan dan keamanan negara melalui munculnya entitas “Negara Dalam Negara di PIK 2”.
Selain itu, ada hak-hak publik yang dilanggar oleh PSN PIK-2 milik korporasinya Aguan. Seperti jalan, sungai, pantai, laut, kawasan mangrove, yang diokupasi (dirampas), dan dijadikan milik korporasinya Aguan.
Entahlah, penulis hanya khawatir. Bukan tidak percaya, Presiden Prabowo Subianto akan mengambil langkah tepat dengan membatalkan status PSN PIK-2 dan menghentikan proyek property milik Aguan. Penulis hanya khawatir, keputusan itu diambil terlalu lama dan sangat terlambat, sementara korban di sisi rakyat makin bertambah jumlahnya dan tidak dapat lagi dipulihkan kerugiannya. [].