Qadha Puasa Asyura Wanita Haid, Apakah Ada?

Eramuslim – PUASA Asyura adalah puasa yang dilakukan berkenaan dengan waktu. Yakni puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram. Puasa ini dihukumi sebagai puasa sunnah. Meskipun sunnah, puasa asyura sangat ditekankan untuk ditunaikan. Hal ini karena termasuk sunnah Nabi dan pula memiliki keutamaan yang besar.

Keutamaan yang InsyaAllah akan didapatkan oleh orang yang berpuasa asyura adalah dosanya yang setahun lalu akan diampuni Allah. Tentu ini adalah keutamaan yang sangat besar. Sebab setiap kita tentu memiliki dosa. Dan tak ada orang berdosa, melainkan berhajat pada ampunan Allah.

Lalu bagiamana bagi muslimah yang mendapati tanggal 9 dan 10 Muharram namun ia berhalangan berpuasa? Sebagaimana diketahui Haid dan Nifas bagi seorang muslimah merupakan penghalang baginya dari beberapa jenis ibadah termasuk puasa.

Dalam hal ini ada dua kondisi. Bila ia dapati haid setelah makan sahur, dan bila ia dapati haid sebelum sahur di tanggal 9 Muharram nya. Kondisi pertama, maka ia tetap berniat dan berpuasa hingga haid datang dan ia pun berbuka. Sedang pada kondisi kedua, maka terlarang sama sekali baginya berpuasa.

Haruskah ia mengganti/qadha puasa asyura? Jawabnya tidak perlu. Puasa Asyura adalah puasa sunnah yang bekaitan dengan waktu. Pelaksanaannya terkait dengan kalenderisasi. Puasa sunnah ini tidak dapat diganti di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Pun tidak ada satu pun dalil yang menjelaskan bolehnya mengganti Puasa Asyura di luar tanggal pelaksanaan.