Eramuslim.com – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal China yang ditangkap tim gabungan Polres Bogor Kota dan Imigrasi akhirnya ditahan di Kantor Imigrasi Bogor, Selasa (21/6/2016).
Kepala Kantor Imigrasi wilayah Bogor Herman Lukman menyebutkan, penahanan dilakukan untuk keperluan penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya dan tim cyber crime Bareskrim Polri.
“Sesuai undang-undang keimigrasian, jika dalam waktu 1×24 jam WNA tidak dapat menunjukkan dokumen resminya mereka dapat kita lakukan penahanan,” kata Herman di Bogor,Selasa (21/6/2016).
Menurut Herman, penahanan ke-31 WNA China tersebut selain untuk pemeriksaan dan pendataan di Keimigrasian juga untuk proses hukum atas tindak kriminalitas yang dilakukannya, yakni penipuan online atau cyber fraud.
“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan oleh Cyber Crime Bareskrim Polri, ,” katanya.
Herman menuturkan penangkapan ke-31 WNA China tersebut berawal dari informasi tim Reskrim Polres Bogor Kota yang sudah mengintai keberadaan warga asing tersebut di Perumahan Villa Duta, Jl Kingkilaban Nomor 2-4, Kelurahan Bogor Timur.
“Kami mendapat informasi Polres Bogor mau melakukan pengamanan terhadap aktivitas WNA di salah satu rumah di kawasan Villa Duta. Karena ini orang asing, Polisi meminta keimigrasian sebagai pihak berwenang,” katanya.
Sebelumnya diinformasikan 31 WNA China ini ditangkap atas dugaan penipuan online. Mereka WNA Cina-komunis yang menjalankan praktek kriminalitas di Indonesia. (ts/pm)