Puasa di Hari Kelahiran diri Sendiri, Apa Hukumnya?

Eramuslim – Sebagian kita kerap melakukan puasa pada hari kelahirannya. Bolehkah puasa tersebut dilakukan? Apakah ada dasarnya?

Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan puasa weton, puasa di hari kelahiran, sejauh ini belum banyak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih yang menyatakan sunnah.

“Kalau pun melakukan puasa weton ini tidak boleh diniatkan “nawaitu shauma weton”, sebab dalam syariah kita belum ditemukan ijtihad semacam itu,” ujar dia.

Namun, dia menyatakan puasa di hari kelahiran juga bukan berarti diharamkan, sebab masih bisa dikategorikan puasa sunnah secara umum. Bagaimana niatnya? Niat puasa karena Allah di hari tersebut. Dari Sa’id RA, dia berkata, “Aku pernah mendengar Nabi SAW bersabda:

مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيْلِ اﷲِ بَاعَدَ اﷲُ تَعَالَى وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِيْنَ خَرِيْفًا

Barangsiapa berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah SWT menjauhkan dirinya dari neraka selama tujuh puluh tahun.”  (Dalam Shahih al- Bukhari (2685) dan Shahih Muslim (1153)

وَقَالَ الْقُرْطُبِيُّ : سَبِيلُ اللَّهِ طَاعَةُ اللَّهِ ، فَالْمُرَادُ مَنْ صَامَ قَاصِدًا وَجْهَ اللَّهِ

Al-Qurthubi berkaya: “Di jalan Allah, artinya adalah karena patuh kepada Allah. Yang dimaksud adalah berpuasa sunah karena mencari pahala dari Allah.” (Tuhfat Al-Ahwadzi 4/295).