Mahkamah Agung Nigeria memutuskan mengesahkan peraturan yang melarang penggunaan jilbab di sekolah-sekolah negeri milik pemerintah.
Dalam alasannya, hakim Mahkamah Agung Lagos, Moudboi Oniabo, menyatakan putusannya didasarkan atas pertimbangan bahwa Nigeria adalah negara sekuler, “dan mengenakan jilbab di sekolah umum Lagos dianggap mengutamakan suatu agama dari yang lainnya, sehingga dapat menyebabkan ketegangan sosial di Nigeria,” ujarnya.
Sementara itu umat Muslim Nigeria dalam aksi balasannya menyatakan “tanpa jilbab tidak akan ada suara,” pada tahun 2015 mendatang.
Sedangkan Asosiasi Mahasiswa Muslim yang telah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang yang melarang pengenaan jilbab di sekolah dasar dan sekolah menengah tahun 2013 lalu, menyatakan akan mengajukan Kasasi atas keputusan MA tersebut. (Rassd/Ram)