Persatuan Ulama Muslim Dunia mengutuk vonis hukuman mati terhadap 681 warga Mesir, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, Dr. Mohammed Badie, oleh Pengadilan Pidana Minya yang digelar pada hari Senin (28/04) kemarin.
Dalam pernyataan resmi Persatuan Ulama Muslim Dunia hari Senin mengatakan “vonis hukuman tersebut tidak didasarkan pada keputusan yang murni dan bebas politik, Pengadilan Mesir kini berada di bawah wewenang kudeta militer Mesir yang tidak transparan.”
Selain itu Organisasi Persatuan Ulama Muslim Dunia menyatakan keprihatinan yang mendalam atas apa yang terjadi di Mesir, mereka menyebut Mesir kini memasuki masa kelam karena tidak ada kebebasan publik.
Hal senada juga keluarkan oleh Uni Afrika, dalam permintaan resminya Uni Afrika menuntut Mesir untuk menunda pelaksanaan hukuman mati tersebut selama 2 pekan. Mereka menyebut vonis tersebut telah melanggar Piagam Afrika mengnai Hak Asasi Manusia yang ditandatangani Mesir.
Komisi Uni Afrika mengancam bahwa Mesir akan menerima sanksi tegas dari organisasi dan hukum internasional jika informasi mengenai persidangan terbukti tidak transparan dan melanggar HAM. (Aljazeera/Ram)