Mantan Perdana Menteri Hazem El – Beblawi mengatakan bahwa kebijakan pemerintah mencap Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi terlarang adalah sebuah keputusan politik dan bukan hukum.
Menurutnya hal ini bisa dibuktikan bahwa hingga kini pemerintah belum mengumumkanya secara resmi di stasiun televisi negara.
Beblawi menekankan bahwa lembaga Yudikatif di Mesir adalah satu-satunya pihak yang berhak memutuskan dan menjatuhkan hukuman dalam undang-undang Demonstrasi baru yang ditetapkan pemerintah Mesir.
Kabinet Kementerian telah memutuskan pada 25 Desember tahun 2013 lalu bahwa kelompok Ikhwanul Muslimin dianggap sebagai organisasi terlarang di Mesir.
Pihak pemerintah menuding tanpa adanya bukti yang jelas bahwa kelompok ini terlibat dalam aksi pemboman di kantor Direktorat Keamanan di kota Mansoura, provinsi Daqahlia. Sebanyak 16 orang dan sekitar 140 orang lainnya terluka dalam insiden tersebut. (Aljazeera/Ram)