Assalaamu’alaikum wr wb
Mudah-mudahan ustadz selalu mendapat keberkahan dari Allah SWT dan diberi kekuatan untuk selalu melayani umat dengan penuh cinta. Amin.
Ustadz, bagaimana hukumnya apabila dana zakat dipinjamkan untuk digunakanrenovasi rumahorang yang mampu (bukan termasuk mustahik)?
Atas jawabanya saya ucapkan Syukran jaziilan ‘alaik.
Wassalaamu’alaikum wr wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sumber-sumber pendanaan dalam agama Islam tidak terbatas pada zakat semata. Ada beragam sumber, baik yang berifat sosial atau pun yang bersifat produktif. Misalnya infaq sunnah, waqaf, hibah, murabahah, syirkah mudharabah, pinjaman (al-qardhulhasan), salam, rahn (gadai) dan seterusnya.
Untuk keperluan renovasi rumah, nampaknya sumber pendanaan yang tepat bukan zakat. Sebab zakat bukan sumber dana untuk dipinjam-pinjamkan.
Mungkin bisa digunakan mudharabah, atau murabahah, atau bahkan al-qardhulhasan. Atau metode-medote lainnya yang sekiranya jauh lebih tepat peruntukannya buat kebutuhan membangun atau merenovasi rumah. Di samping juga lebih tetap secara pandangan syariah.
Zakat Sangat Spesifik
Zakat sendiri sebagai salah satu sumber pendanaan sosial, sebenarnya sangat spesifik di segala sisinya. Dikatakan spesifik, karena zakat memang berbeda dengan sumber-sumber pendanaan lainnya, mulai dari sumbernya yaitu siapa yang wajib mengeluarkan zakat, tidak sembarang orang.
Demikian juga dengan jenis harta yang wajib dizakatkan, sangat khusus dan unik. Termasuk juga di dalam zakat ada batas minimal nilai harta yang terkena zakat, bahkan nilai besaran yang harus dikeluarkan sebagai zakat, tidak boleh dijalankan sesukanya.
Bahkan khusus dalam zakat, Allah SWT telah menetapkan siapa yang menyelenggarakan, tidak sembarang orang yang boleh menyelenggarakannya. Ada sebuah team khusus atas nama negara atau penguasa yang diberi wewenang untuk menarik harta zakat dari para wajib zakat. Dan buat team ini, Allah SWT bahkan memberikan hak alokasi dari harta zakat secara khusus. Mereka disebut di dalam Al-Quran sebagai al-‘amilina ‘alaiha.
Dan terakhir, yang paling penting dan mendasar, ke mana harta zakat ini disalurkan, sudah ditetapkan langsung dari langit yang tujuh. Tidak diserahkan kepada kebijakan penghuni bumi. Jumlahnya ada delapa kelompok (asnaf). Ketetapan bahwa zakat hanya diserahkan kepada mereka bukan hasil ijtihad, melainkan telah ditegaskanlangsung oleh Allah SWT di dalam Al-Quran.
Jangankan kita yang manusia biasa, bahkan nabi Muhammad SAW pun tidak berhak untuk mengotak-atik ketetapan ilahiyah ini. Maka menggunakan dana zakat untuk kepentingan di luar ke-8 asnaf zakat sungguh tidak dianjurkan. Selain karena bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah, di dalam agama Islam sudah ada sistem yang lebih tepat untuk kebutuhan renovasi rumah.
Salah menggunakan sistem selalu akan melahirkan problematika baru. Karena itu terapkan sistem secara tepat sesuai dengan peruntukannya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc