Pengadilan Pidana Internasional: Penyerangan Israel Di Mavi Marmara Bukan Kejahatan Internasional

mavi marmaraPengadilan Pidana Internasional memutuskan untuk menolak mengadili Israel dalam insiden penyerangan berdarah kapal Mavi Marmara pada 31 Mei 2010 lalu, dengan alasan bahwa kasus ini tidak termasuk dalam ruang lingkup mereka.

Seperti dilansir kantor berita Reuters dari dokumen pengadilan yang di dapat menyatakan, ”jaksa memutuskan bahwa pelanggaran Israel dalam inisden Mavi Marmara tidak cukup untuk memasukan negara Yahudi tersebut dalam yurisdiksi pengadilan. Ini didasarkan informasi yang didapat oleh pihak kejaksaan.”

Perlu diketahui bahwa Turki dan Israel tidak termasuk negara yang menjadi anggota pengadilan internasional, dan hal ini yang menyebabkan Pengadilan Pidana Internasional memiliki kedaulatan untuk mengadili kejahatan yang dilakukan di dalamnya.

Tercatat 9 warga Turki tewas dan lebih dari 50 aktivis kemanusiaan dari seluruh dunia yang akan berlayar membawa bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza terluka dalam insiden berdarah tersebut. (Rassd/Ram)