Pengadilan Kairo Putus Bebas Kasus Korupsi Anak Presiden Husni Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak,

ala. gamalPengadilan Pidana kota Kairo memutuskan untuk membebaskan mantan Perdana Menteri Ahmed Shafiq, dan anak dari mantan Presiden Husni Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, dalam kasus korupsi penjualan tanah milik negara pada Kamis tanggal 19 Desember.

Selain ketiga orang tersebut, pengadilan Kairo juga mengeluarkan putusan yang membebaskan semua terdakwa lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Pasca pengumuman terpilihnya Mursi sebagai presiden, Shafiq melarikan diri ke Uni Emirate Arab untuk menghindari berbagai kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya pada era Husni Mubarak.

Ahmad Shafiq dituduh melakukan korupsi dan pencucian uang dengan nilai 35 juta pound Mesir.

Hakim investigasi menuduh Shafiq dan dua putra Mubarak telah melakukan korupsi denganmembeli tanah negara di provinsi Ismailia dengan harga murah.

Sementara itu dua putra Mubarak, Alaa dan Gamal Mubarak, masih harus menghadapi dua kasus korupsi lainnya terkait dengan penggunaan dana masyarakat dalam pembelian saham dan pembangunan istana serta kantor mereka. (bbcarabic/lndk)