Pengadilan Kairo yang dipimpin oleh Hakim Muhamed El Sayed, tengah melakukan prose sidang gugatan yang diajukan oleh Hizbu Tajammu, mengenai pembubaran gerakan Ikhwanul Muslimin dan penyitaan seluruh aset kekayaan yang dimilikinya.
Hizbu Tajammu telah mengajukan kepada Pengadilan Kairo sejak 1 bulan lalu, permintaan pembubaran dan pelarangan seluruh kegiatan Ikhwanul Muslimin di Mesir, beserta seluruh institusi, anak perusahaan serta lembaga apapun yang didirikan dengan uang mereka, atau menerima bantuan keuangan dari mereka.
Hari Sabtu kemarin, Pengadilan Kairo telah melakukan sidang pertama mengenai gugatan Hizbu Tajammu terhadap gerakan Ikhwanul Muslimin. Keputusan pembubaran dan pelarangan gerakan Ikhwanul Muslimin, rencananya akan dikeluarkan setelah selesainya prosesi sidang hari ini.
Sebelumnya pada bulan Maret lalu, pemerintah Mesir menyatakan tidak akan membubarkan gerakan Ikhwanul Muslimin setalah adanya gugatan yang menyatakan bahwa keberadaan Ikhwanul Muslimin tidak bersandarkan pada hukum yang legal.
Gerakan Ikhwanul Muslimin didirikan pada tahun 1928, dan pada tahun 1954 mantan Presiden Gamal Abdel Nasser memutuskan untuk membubarkannya setelah terlibat perselisihan diantara keduanya.
Sejak terjadinya kudeta militer, rezim militer Mesir telah menangkap sebagian besar pemimpin tertinggi Ikhwanul Muslimin, diantaranya Muhammad Badie, Khairat Shater, dan Rashad Bayoumi serta 15.000 anggotanya. (Aljazeera/Zhd)