Pengadilan Pidana Internasional menyatakan menolak gugatan hukum yang diajukan oleh Partai Kebebasan dan Keadilan Mesir setelah dinilai tidak dilakukan melalui mekanisme resmi pemerintah.
Dalam pernyataan Pengadilan Pidana Internasional hari Kamis (01/05) kemarin menyatakan “gugatan yang diajukan oleh Partai Kebebasan dan Keadilan tidak dapat diterima karena bukan atas nama negara.”
Perlu dicatat bahwa pada Desember 2013 lalu Partai Kebebasan dan Keadilan mengajukan permintaan penyelidikan atas kejahatan kemanusiaan yang dilakukan pihak militer pasca kudeta militer bulan Juni 2013.
Dalam perjanjian Roma yang baru menyatakan bahwa pembentukan Mahkamah Pidana Internasional dan permintaan upaya investigasi kejahatan kemanusiaan melalui jalur sipil hanya dapat dilakukan atas permintaan sidang Dewan Keamanan PBB. (Skynewsarabia/Ram)