Mahkamah Pidana Internasional, meminta Amerika Serikat untuk melakukan penangkapan terhadap Presiden Sudan, Omar Hassan al-Bashir, setibanya ke New York dalam rangka menghadiri pembukaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa minggu depan.
Sebelumya pada tahun 2009 dan 2010 lalu, Mahkamah Pidana Internasional meminta pemerintah Amerika Serikat menangkap Presiden Omar Hassan al-Bashir, atas tuduhan kejahatan kemanusian dan kejahatan perang di Darfur.
Pemerintah Washington telah menyatakan penolakannya terhadap partisipasi Presiden Sudan dalam Majelis Umum PBB, dan telah menolak permohonan visa yang diajukan pemerintah Sudan.
Washington menjadi pemerintahan pertama yang mengajukan Bashir di depan pengadilan internasional dalam kaitannya dengan pertumpahan darah dalam konflik Darfur.
Pemerintah Sudan telah membantah tuduhan pengadilan internasional dan mengatakan bahwa laporan pembunuhan massal di Darfur terlalu dibesar-besarkan. Sudan menganggap keputusan pengadilan internasional sebagai “bagian dari konspirasi Barat.” (Aljazeera/Zhd)