Pengadilan AS Kembali Menangkan Gugatan Seorang Muslim

Lambang pengadilan ASEramuslim – Pengadilan Amerika Serikat kembali memenangkan gugatan seorang buruh Muslim yang dipecat oleh sebuah perusahaan kargo karena menolak untuk mengantar truk yang sarat berisi muatan minuman beralkohol.

Dalam keputusan pihak pengadilan yang dikeluarkan pada akhir pekan kemarin menyatakan perusahaan kargo “Transportasi Star” bersalah dan harus membayar denda sebesar 240 ribu dolar AS kepada pekerja yang dipecat.

Pihak pengadilan menjelaskan uang sebesar 40 ribu dolar AS akan digunakan sebagai biaya kompensasi pemecatan, sedangkan sisanya sebesar 200 ribu dolar digunakan untuk biaya ganti rugi atas perlakukan diskriminasi yang diterima oleh supir Muslim.

Perlu diketahui bahwa pemerintah AS menerapkan peraturan yang mengharuskan perusahaan untuk tidak memberikan pekerjaan yang bertentangan dengan keyakinan agama para pekerja. (Rassd/Ram)