Pengadilan Administratif Turki di kota Ankara memutuskan pada hari Rabu (26/03) untuk mencabut larangan kontroversial pada situs jejaring sosial Twitter yang diterapkan oleh Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan pada satu pekan lalu.
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Wakil Perdana Menteri Turki Bulent Arinc mengatakan bahwa ” pemerintah akan melaksanakan keputusan pengadilan tersebut,” seperti dilansir Sky News Arabia.
Sebelumnya Departemen Komunikasi Turki memblokir situs jejaring sosial Twitter sejak hari Kamis (20/03) pekan lalu, setelah sebuah dokumen tidak bertuan yang berisi dugaan korupsi Erdogan tersebar di Twitter.
Pihak pemerintah menduga bahwa penyebaran dokumen tidak bertanggung jawab tersebut sebagai upaya black campain kepada pemerintah sebelum pemilu kota pada tanggal 30 Maret mendatang.
Penutupan sepihak tersebut mendapat banyak kritik dari dalam dan luar negeri Turki, selain Presiden Abdullah Gul, Erdogan juga mendapat kritik dari Presiden Amerika Serikat Barrack Obama. (Skynewsarabia/Ram)