Pengacara Mesir Ajukan Zionis Israel Dalam Daftar Teroris Negara

surat gugatanEramuslim – Setelah memasukan Hamas dalam daftar teroris negara, seorang pengacara Mesir kembali membuat gebrakan dengan mengajukan gugatan yang meminta Pengadilan Kairo untuk hal-hal mendesak untuk memasukan penjajah Israel dalam daftar teroris.

Dalam gugatan no 736 untuk tahun 2015 yang diajukan oleh pengacara Abdul Rahman Saeed Ali Namar pada hari Kamis (05/03) kemarin menyatakan, “Selain telah melanggar kedaulatan wilayah Mesir dan melanggar hukum serta perjanjian internasional, negara teroris tersebut juga melanggar kedaulatan Palestina dan tempat-tempat suci umat Islam di kota Yerusalem.”

Pengacara Abdul Rahman juga meminta Departemen Dalam Negeri dan intelijen Mesir untuk selalu mengawasi sel mata-mata Israel yang dikirimkan pemerintah Zionis tersebut untuk mengungkapkan rahasia militer Mesir dan memukul keamanan nasional, mengingat ribuan warga Mesir yang bermigrasi ke Israel untuk bekerja dan menerima kewarganegaraan Israel.

Pengadilan Kairo sendiri menjadwalkan akan menggelar sidang untuk gugatan ini pada 5 April mendatang.

Tidak diketahui dengan pasti apakah gugatan ini hanya untuk mengalihkan isu atas penetapan Hamas sebagai organisasi teroris oleh Pengadilan Kairo untuk hal-hal mendesak pada Sabtu 29/02) pekan kemarin. (Rassd/Ram)