Pusat Pengawas Telekomusikasi Turki pada hari Kamis (10/04) kemarin memutuskan tidak akan mengakhiri pemblokiran Youtube, meskipun adanya putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut.
Pengadilan kota Ankara sejak hari Jum’at (04/04) pekan lalu telah memerintahkan pencabutan pembatasan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, mereka menganggap bahwa larangan terhadap YouTube telah melanggar hak asasi manusia.
Pihak berwenang Turki telah memberlakukan larangan YouTube sejak 27 Maret lalu, pemerintah menilai bahwa rekaman yang diduga berisi file rahasia negara adalah bentuk kampanye hitam kepada Perdana Menteri Recep Tayyip Erdogan menjelang pemilihan lokal Turki pada 30 Maret lalu.
Erdogan menuduh pendukung Fethullah Gulen yang tinggal di Amerika Serikat yang mendalangi serangkaian kampanye hitam yang beredar di internet sejak awal tahun 2014 lalu.
Pemerintah segera memblokir Youtube setelah rekaman yang diduga milik sejumlah pejabat keamanan senior di Turki yang sedang membahas kemungkinan intervensi militer di Suriah, bocor ke kalangan publik. (Aljazeera/Ram)