Menteri Solidaritas Sosial Mesir, Ahmed Barai, menyatakan bahwa pemerintah interim Mesir memutuskan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang melarang organisasi Ikhwanul Muslimin, sampai akhir dari putusan pengadilan tingkat tinggi dalam hal perkara ini.
Keputusan pemerintah ini datang setelah pihak Ikhwanul Muslimin mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan pengadilan Kairo, yang menyatakan pelarangan seluruh aktivitas dan kegiatan mereka.
Organisasi Ikhwanul Muslimin menganggap keputusan yang dikeluarkan telah dipolitisir dan menunjukkan bahwa apa yang terjadi dengan Ikhwanul Muslimin adalah bentuk dari kembalinya negara polisi di Mesir, pasca revolusi 25 Januari.
Dalam wawancaranya pada selasa malam dengan wartawan setelah melakukan rapat Kabinet, Barai mengatakan bahwa “pertemuan para Menteri kabinet pada hari ini membahas putusan pengadilan Kairo terhadap organisasi Ikhwanul Muslimin, dan kami memutuskan untuk menunda pelaksanaan pembubaran Ikhwan sampai tahap akhir proses pengadilan selesai.”
Pengadilan Kairo pada Senin sore, telah mengeluarkan putusan yang “melarang seluruh kegiatan dan aktivitas Organisasi Ikhwanul Muslimin di Republik Arab Mesir beserta seluruh organisasi lainnya yang berasal dari Ikhwan, dan seluruh asosiasi dan institusi manapun yang memiliki atau menerima bantuan finansial atau apapun jenis bentuk kelompok tersebut.”
Ikhwanul Muslimin pada seasa malam telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap kepurusan pengadilan Kairo. (Aljazeera/Zhd)