Pemerintah Mesir Penjarakan Pengikut Ateis Di Wilayahnya

pengadilan MesirEramuslim – Pengadilan provinsi Bahirah menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap seorang pemuda yang mengumumkan ke ateisan nya di jejaring sosial Facebook.

Dalam pembacaan vonis pengadilan pada hari Minggu (11/01) kemarin, hakim pengadilan memutuskan terdakwa Karim al-Banna(21 tahun) bersalah atas penghinaan terhadap pasal agama.

Menurut pihak pengacara pembela menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak akan dilaksanakan jika terdakwa membayar uang denda sebesar seribu pound Mesir (kurang dari $ 150 US) sebelum tanggal sidang di Pengadilan Banding.

Pengadilan Banding sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 Maret mendatang.

Karim al-Banna ditangkap pada November tahun 2014 lalu oleh aparat keamanan setelah tiga bulan penyelidikan atas pengumuman ateisme dirinya disitus jejaring sosial Facebook.

Perlu diketahui bahwa KUHP Mesir tidak menjelaskan secara eksplisit hukuman atas ateisme atau mengubah agama dengan keyakinan yang berbeda, akan tetapi pasal didalamnya KUHP mengandung ayat-ayat yang dapat mengkriminalisasi pelaku penistaan agama. (Bbcarabic/Ram)

Artikel ini bekerjasama dengan eramuslim digest :

Resensi Buku : Jejak Berdarah Yahudi Sepanjang Sejarah , Eramuslim Digest