Paris Naikan Denda Buang Puntung Rokok Sembarangan

stop merokokEramuslim – Jum’at 2 Oktober 2015, Pemerintah Kota Paris memutuskan menaikan denda sebesar 68 euro (1,1 juta rupiah) bagi mereka yang membuang puntung rokok sembarang ke jalan, sebagai upaya Pemkot dalam memerangi rokok dan sampah yang ditimbulkan.

Seperti dilansir BBC dari pejabat Pemkot Paris menyatakan bahwa sampah yang ditimbulkan oleh bekas punting rokok yang dibuang di jalan memaksa pemerintah untuk menaikan denda dari yang sebelumnya hanya sebesar 35 euro, atau naik sebesar 33 euro.

Menurut catatatan Pemkot, setiap tahunnya ada 350 ton sampah puntung rokok yang harus diambil dan dibersihkan dari jalan-jalan ibukota Paris.

Tercatat perokok aktif di negara Perancis hingga tahun 2015 ini mencapai angka 28% dari total seluruh penduduknya, dan kebanyakan mereka tinggal di wilayah ibukota.

Organisasi Kesehatan Dunia “WHO” mencatat bahwa setiap tahunnya ada sekitar 75 ribu orang yang tewas di Perancis akibat kasus rokok, baik aktif maupun pasif, seperti dilansir Departemen Kesehatan Perancis. (Bbcarabic/Ram)