Departemen Kehakiman menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tujuh orang warga, termasuk tiga pejabat bekas rezim Saddam Hussein, setelah terbukti bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Irak.
Menteri Kehakiman Irak, Hassan al – Shammari, mengatakan pada hari Kamis (13/03) kemarin dalam sebuah pernyataan yang dimuat di situs kementerian “pagi ini kami akan menggantung tujuh orang narapidana.”
Hassan al – Shammari menjelaskan bahwa di antara para narapidana terdapat tiga orang mantan pejabat rezim Saddam Hussein yang terbukti bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan di Irak dan pembunuhan pemimpin suku Bani Tamim, Thalib al Suhail, di kota Beirut, Lebanon. Sedangkan 4 orang lainnya dihukum mati karena kejahatan terorisme sesuai dengan pasal 4 dalam undang-undang hukum Irak.
Menteri Irak Kehakiman mengatakan bahwa “keputusan tersebut telah memperoleh persetujuan dari Mahkamah Agung dan Presiden Irak.”
Perlu dicatat bahwa Thalib al- Suhail dibunuh di tangan intelijen rezim Saddam pada 14 April 1994 di kota Beirut, Lebanon. (Alarabiya/Ram)