Pemerintah Inggris Akan Hadang Petisi Tolak Syariat Halal

43515_HALAL MEATEramuslim.com – Pemerintah Inggris telah menegaskan tidak akan meloloskan petisi yang akan melarang penyembelihan hewan sesuai syar’i, meskipun telah ada sekitar 100.000 orang mendukung petisinya, demikian dilansir Daily Mail, (7/3).

Secara aturan, kaum Muslimin dan Yahudi mewajibkan hewan yang disembelih harus dalam keadaan leher yang terputus urat nadinya secara total dan darahnya mengalir keluar seluruhnya. Selain itu, hewan yang halal harus dalam keadaan sadar saat disembelih secara syar’i.

Bereaksi atas penolakan Menteri terhadap petisi yang melarang halal, kepala asosiasi dokter hewan British Veterinary Association (BVA) John Blackwell mengatakan bahwa, “Kementerian tidak boleh mengabaikan kekuatan  dari perasaan publik dan tunduk atas penekanan terhadap isu hangat mengenai pelarangan halal ini.”

“BVA telah lama bersikukuh, hewan yang akan disembelih harus dibuat tidak sadar terlebih dahulu sebelum dipotong, agar hewan itu tidak merasakan kesakitan dan kami senang jika masyarakat Inggris mendukung kampanye kami,” ujar Blackwell.

“Konsumen menghargai kebaikan mutu produk Inggris dan amat peduli akan asal makanan mereka,” katanya.

“Tapi di bawah peraturan baru, daging dari pemotongan hewan sadar dapat berakhir pada kekejaman rantai makanan seperti itu, yang sama sekali tidak dapat diterima,” kilahnya.

Sementara, pihak lain mengatakan dalam petisi lainnya bahwa mereka menghormati cara pemotongan hewan dari agama lain yang beragam, tetapi kesejahteraan hewan juga harus diperhatikan.”

“Kita harus dapat membedakan pemotongan hewan berdasarkan tuntutan agama dengan pemotongan hewan biasa yang masih sadar. Kepedulian kita tidak terkait keyakinan ummat beragama, tetapi pada kesejahteraan si hewan yang harus diutamakan,” sebagaimana dikutip dari petisi yang menolak pelarangan halal.

“Penyembelihan hewan yang masih sadar mempengaruhi jutaan binatang. Kami mendukung hidup yang baik dan kematian yang berperikehewanan atas semua binatang,” demikian salah satu pernyataan dalam petisi yang membolehkan syari’at halal.

Pada bulan Maret, Blackwell telah menggolongkan pemotongan hewan secara halal dan kosher (yahudi) sebagai pelanggaran hukum.(rz)