Pemerintah India Jatuhkan Denda Bagi Warga Yang Meludah Sembarangan

taj mahalEramuslim – Rabu 17 Juni 2015, pejabat wilayah negara bagian Maharashtra India mengumumkan akan menjatuhkan denda berat, termasuk pelayanan masyarakat di rumah sakit ataupun instansi pemerintah, sebagai hukuman bagi mereka yang tertangkap meludah di tempat sembarang tempat.

Pemerintah Maharashtra menyatakan bahwa peraturan baru ini untuk mencegah semakin banyaknya warga yang meludah sembarangan, terutama mereka yang mengunyah daun tembakau dan daun sirih, dan mencegah penyakit yang dapat menular melalui air liur.

Dalam keterangan pejabat senior di Departemen Kesehatan Masyarakat mengatakan bahwa pemerintah kini sedang menggodok undang-undang baru tersebut beserta dendanya, dan secepatnya akan diajukan kepada anggota legislatif untuk mendapat persetujuan.

Nantinya mereka yang kedapatan meludah sembarangan untuk pertama kalinya akan dikenakan denda sebesar seribu rupee (sekitar $ 15,60) dan melakukan pelayanan umum selama sehari sesuai dengan keputusan pengadilan.

Sedangkan untuk mereka yang kedapatan untuk kedua kalinya akan didenda sebesar 3 ribu rupee (sekitar 46 dolar AS) dan 3 hari masa pelayan umum di instasi-intasi pemerintah. Dan apabila kedapatan untuk ketiga kalinya, maka didenda sebesa 5 ribu rupee (78 dolar AS) dan masa pelayan umum selama 5 hari, serta seterusnya. (Almasryalyoum /Ram)