Eramuslim.com – Dewan hakim pada pengadilan di North Carolins, Amerika Serikat, resmi mendakwa Craig Stephen Hicks atas pembunuhan tiga mahasiswa Muslim di Chapel Hill pekan lalu, sebagaimana dilansir Reuters (16/2/2015).
Angela Kelly, Asisten juru tulis di Pengadilan Tinggi Durham County mengatakan, Craig Stephen Hicks, (46), didakwa atas tiga tuduhan pembunuhan tingkat satu dan penggunaan senjata api di daerah permukiman penduduk.
Berdasarkan undang-undang di North Carolina, pelaku pembunuhan tingkat satu menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati dengan suntikan.
Korban yang tewas dalam penembakan brutal yang terjadi pada Selasa pekan lalu adalah tiga mahasiswa Universitas North Carolina, Deah Shaddy Barakat, (23), Yusor Mohammad Abu-Salha, (21), dan Razan Mohammad Abu-Salha, (19).
Menurut laporan penyidik, temuan awal penyebab insiden itu adalah cekcok masalah lahan parkir. Namun mereka mengatakan bahwa pihaknya sedang mencari motif lain dari pembunuhan tersebut, salah satunya adalah kebencian terhadap korban karena mereka Muslim. Kasus ini juga memicu perhatian dunia internasional dan memicu keprihatinan di kalangan pengacara Muslim Amerika Serikat yang mengatakan bahwa ancaman terhadap umat Islam semakin meningkat dalam beberapa pekan terakhir.
Hicks dalam akun Facebooknya telah mengklaim dirinya sebagai seorang ateis. Akun miliknya itu dipenuhi gambar-gambar dan pernyataan anti-agama. FBI juga mengatakan bahwa mereka tengah melakukan penyidikan awal terkait kasus ini. Namun tidak menyebutkan secara spesifik apakah penyidikan itu terkait soal penembakan atau kejahatan kebencian rasial.(rz)