Pemerintah Turki akhirnya memutuskan untuk mengakhiri pemblokiran terhadap situs jejaring sosial Twitter pada hari Kamis (04/04), setelah satu hari sebelumnya mendapat surat edaran dari Mahkamah Konstitusi.
Sejak Kamis malam, Twitter dapat kembali di akses warga setelah Kementerian Komunikasi dan Transportasi Turki mengumumkan berakhirnya masa pemblokiran.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Komunikasi dan Transportasi menyatakan bahwa pencabutan larangan tersebut datang setelah adanya surat keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemblokiran pada situs Twitter telah melanggar hak-hak individu warga negara.
Perlu diketahui bahwa pemerintah Turki telah memblokir Twitter sejak tanggal 21 Maret lalu, setelah sejumlah rekaman yang di duga percakapan dari beberapa petinggi negara mengenai konflik di Suriah bocor ke publik. (Rassd/Ram)