Anggota Komite amandemen konstitusi sekaligus wakil ketua Partai An Nour, Bassam Zarqa, mengungkapkan bahwa kemungkinan penghapusan Pasal 219 dan pasal 2 yang berisi tentang syariat islam terbuka lebar.
Dalam acara televisi Al Hayyat Mesir, Zarqa mengeluhkan kurangnya komposisi yang seimbang di dalam komite 50 yang diangkat rezim militer akan berpengaruh negatif terhadap pasal-pasal yang berkenaan dengan syariat Islam.
Ia menambahkan ”Konstitusi baru yang lahir tidak akan mencerminkan masyarakat Mesir secara keseluruhan.”
Sejak awal kelompok islami Mesir selain Partai Salafi An Nour, telah menyatakan menolak untuk berpartisipasi dalam amandemen konstitusi baru, mereka menyatakan tidak akan mengakui pemerintahan kudeta militer.
Perlu diketahui bahwa isi Pasal 2 Konstitusi Mesir berbunyi “hukum Islam merupakan sumber utama perundang-undangan.” (rassd/Zhd)