Anggota parlemen Inggris “House of Commons” memutuskan untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat dalam pemungutan suara yang berlangsung pada Senin (13/10) malam.
Dalam pemungutan suara sebanyak 274 anggota House of Commons menyetujui untuk mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat, dan 12 lainnya menyatakan menolak.
Akan tetapi keputusan parlemen Inggris tersebut tidak mengikat pemerintah David Cameron untuk mengikuti langkah yang sama, mengakui palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat.
Sementara juru bicara Perdana Menteri Inggris menyatakan sebelum pemungutan suara Parlemen berlangsung bahwa “sikap pemerintah sangat jelas dan tidak akan berubah, apapun hasil dari proses pemungutan suara tersebut.”
Tercatat sebelum Swedia mengakui Palestina sebagai negara merdeka dan berdaulat pada 11 hari yang lalu, negara-negara seperti Polandia dan Bulgaria telah mengakui Palestina pada tahun 1988 ketika masih menjadi bagian dari Uni Soviet. (Alarabiya/Ram)