Sejumlah ibu Muslimah menuntut pengadilan Perancis untuk memberikan anak-anak mereka dan para ibu hak masuk sekolah dengan menggunakan jilbab.
Seperti dilansir media Perancis menyatakan bahwa 13 ibu di daerah “Oasis” Paris, Perancis, telah mengajukan permintaan ke PTUN untuk mencabut larangan yang diterapkan di salah satu sekolah di Perancis yang mewajibkan kaum ibu Muslimah melepaskan Jilbab ketika masuk menjemput anak-anak mereka di sekolah.”
Para ibu dalam gugatannya meminta PTUN membatalkan peraturan tersebut yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia.
PTUN kota Paris menyatakan bahwa keputusan terhadap gugatan tersebut dijadwalkan akan keluar hari Jum’at (20/0) ini.
Perlu diketahui bahwa Dewan Negara Perancis pada tahun 2013 lalu telah mengizinkan para ibu yang mengantar anak mereka untuk menggenakan jilbab ditengah peraturan yang mengharuskan wanita berjilbab di institusi publik melepaskan jilbab mereka. (Rassd/Ram)