Rabu yang lalu (02/12), situs Mufakkirah Al-Islam melansir bahwa Pejabat dari partai Kadima di Knesset merancang sebuah undang-undang melarang azan Shubuh di Masjid Al-Aqsha dan masjid-masjid lainya di Al-Quds.
Partai Kadima yang dipimpin oleh mantan Menlu Israel Tzivi Livni menyebutkan, Jaksa Aryeh Bibi adalah orang yang akan menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) baru tersebut.
Azan Menganggu Orang Yahudi
Aryeh Bibi mengatakan bahwa ia telah menerima ratusan aspirasi dan tuntutan—baik tertulis maupun lisan—dari ribuan orang Yahudi untuk melarang azan Shubuh.
Bibi mengatakan, "Apabila umat Islam memaksa orang lain untuk mendengarkan azan, maka mereka harus mencari solusi lain agar telinga orang non-Muslim tidak mendengarkannya."
Bibi membenarkan adanya RUU pelarangan azan Shubuh. Ia juga menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah global di setiap negara di mana umat Islam tinggal bersama dengan komunitas lain. Seperti Swiss yang melarang membangun menara masjid, merupakan bukti adanya pelarangan azan secara tidak langsung. (Sn/imo)