Eramuslim – Untuk pertama kalinya dalam sejarah, entitas penjajah Zionis Israel menunjuk seorang wanita Arab Palestina di Israel sebagai hakim pengadilan agama syariah, seperti dilansir Al Arabiya.
Dalam pengumumannya pada hari Selasa (25/04) kemarin, Komite Penunjukan Hakim Israel menunjuk pengacara hukum keluarga dari Kota Tamra, Hana Mansour Khatib, sebagai hakim pengadilan agama syariah, dalam pemilihan internal yang dilakukan pejabat berwenang.
Dilansir dari Al Arabi dalam terbitannya Rabu (26/04), Mansour Khatib bahkan memenangkan dukungan dari anggota partai ultra-ortodoks, Shas.
Dalam konteks terkait, kritikus HAM menyebut bahwa pengangkatan Mansour Khatib sebagai hakim pengadilan agama syariah hanyalah aksi publisitas semata. “Sampai saat ini mereka (Zionis Israel) terus melakukan pelanggaran HAM terhadap Muslim Palestina yang dijajah Israel,” ujar sejumlah pejabat Palestina.
Seperti di Indonesia, di entitas Zionis Israel, hukum keluarga, termasuk perceraian, pernikahan, wakaf akan ditangani pengadilan syariah dengan sistem terpisah bagi masing-masing agama.
Terpilihnya Mansour-Khatib menandai pertama kalinya perempuan ditunjuk sebagai hakim pengadilan agama di Israel. Tidak ada perempuan yang pernah menjadi hakim dalam pengadilan yahudi atau Druze.
Surat kabar Israel Haaretz melaporkan komite belum menetapkan dimana Mansour-Khatib akan ditempatkan dari sembilan pengadilan syariah yang ada. Pengacara tersebut akan disumpah Presiden Israel Reuven Rivlin dalam beberapa pekan mendatang. (Alarabi/Rol/Ram)