Eramuslim – Anggota Knesset Anat Barko dilaporkan telah mengajukan RUU yang akan memenjarakan para pengibar bendera Palestina di wilayah-wilayah pendudukan penjajah Zionis Israel, dengan hukuman maksimum satu tahun penjara, lansir surat kabar Israel Hayom, Rabu (22/8).
RUU ini merupakan inisiatif individu dari Barko, setelah demonstrasi yang diselenggarakan oleh Komite Pemantau Tinggi Masyarakat Arab (lembaga perwakilan tertinggi orang-orang Arab di dalam wilayah pendudukan penjajah Zionis) di Tel Aviv, memprotes UU Kebangsaan” sejak dua pekan yang lalu, dimana dalam aksi tersebut dikibarkan bendera Palestina.
RUU ini menyebutkan, “Warga yang selama demonstrasi mengibarkan bendera negara musuh atau organisasi non-sahabat Israel seperti bendera PLO akan dituntut dan akan dikenai hukuman penjara selama setahun.”
RUU itu akan diajukan bersamaan dengan pembukaan sidang Knesset Israel pada Oktober mendatang. Disebutkan bahwa Barko telah mengadakan dialog dengan para pejabat senior di pemerintahan Israel. Mareka berjanji pemerintah akan memberikan dukungan pada RUU tersebut dan mempercepat langkah-langkah untuk persetujuan.
RUU yang bertujuan untuk menarget orang-orang yang mengibarkan bendera Palestina di Israel, ini merupakan amandemen UU Sanksi yang melarang tiga orang atau lebih berkumpul untuk tujuan mengganggu keamanan publik. (pip)