Eramuslim – Jum’at 3 Februari 2016, pengadilan pidana Yahudi menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mujahidin Palestina karena berhasil meretas sistem pesawat tanpa awak militer Zionis Israel, seperti dilansir kantor berita AFP.
Dalam vonisnya, pengadilan Beersheba resmi menjatuhkan hukuman kurungan kepada Majid Owaida (23 tahun) yang tinggal di kota Gaza setelah terbukti bersalah atas dakwaan mata-mata dan undang-undang ITE.
Aktif sebagai salah seorang anggota mujahidin Jihad Islam di Jalur Gaza, Majid Owaida ditahun 2015 lalu berhasil mengembangkan sebuah program yang berhasil mencuri gambar penampakan dari pesawat drone Zionis Israel yang sedang diterbangkan.
Akibat aktivitasnya ini, Majid Owaida dianggap sebagai sosok berbahaya dan dapat merugikan merugikan keamanan dalam negari Zionis Israel, termasuk mencuri informasi dari satelit komunikasi sipil buatan Israel, Amos.