Eramuslim – Penjajah Zionis “Israel” menyatakan undang-undang hak asasi manusia (HAM) tidak berlaku bagi pengunjuk rasa warga Palestina di sepanjang perbatasan Jalur Gaza, lansir surat kabar Haaretz dalam terbitannya hari Kamis (3/5).
Pernyataan ini dikeluarkan penjajah Israel sebagai jawaban atas petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi oleh sebagian kelompok HAM.
“Protes Palestina di perbatasan Gaza jatuh ke dalam kategori ‘perang negara’, sehingga hukum hak asasi manusia tidak berlaku pada aturan keterlibatan tentara ‘Israel’ dalam hal ini,” Haaretz melaporkan sebagaimana dikutip kantor berita Anadolu, Kamis (3/5).
Oleh karenanya, Hareetz mengklaim, aturan keterlibatan tentara ‘Israel’ dalam unjuk rasa Orang Palestina di Perbatasan “konsisten dengan hukum ‘Israel’ dan internasional”.
“Negara menentang penerapan hukum hak asasi manusia selama masa konflik bersenjata,” ungkap harian penjajah.
Data Kementerian Kesehatan Palestina, sejak demonstrasi damai di perbatasan yang dimulai pada 30 Maret 2018 lalu, sebanyak 50 demonstran Palestina, termasuk lima anak, syahid dan 6793 lainnya terluka, serta 24 orang diamputasi akibat ditembak tentara Israel.
Sejak akhir bulan lalu, warga Palestina menggelar unjuk rasa di sepanjang perbatasan timur Jalur Gaza menuntut “hak untuk kembali” ke rumah mereka di Palestina yang pada 1948 terusir karena penjajahan “Israel”. (so)