Eramuslim – Pemerintah Israel memutuskan mengembalikan rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur tentang pencabutan izin tinggal permanen warga Palestina di Al Quds. Keputusan ini dilakukan atas permintaan Menteri Dalam Negeri Aryeh Deri.
Dalam RUU tersebut, diatur tentang kewenangan Menteri Dalam Negeri Israel untuk mencabut izin tinggal tetap bagi semua warga, termasuk warga Palestina di daerah pendudukan yang melakukan tiga hal. Tiga hal tersebut, antara lain izin pendirian bangunan diberikan atas dasar rincian palsu, dianggap mengancam keselamatan atau keamanan publik dan melanggar kesetiaan kepada negara Israel.
Karena mengatur semua penduduk, maka jika diberlakukan nanti, UU ini harus dipatuhi pula oleh para imigran yang memasuki Israel, termasuk mereka yang tinggal bertahun-tahun di Yerusalem Timur. Sebuah kota jajahan yang ingin dijadikan ibu kota masa depan oleh Palestina.
Menurut RUU tersebut, Menteri Dalam Negeri Israel harus memberikan status alternatif kepada orang-orang yang izin tempat tinggalnya dicabut. Hal itu dengan ketentuan jika mereka tidak dapat memperoleh izin tinggal secara permanen di negara lain.
Selain itu, RUU ini juga mengatur tentang pencabutan izin tinggal bagi mereka yang bermukim di Dataran Tinggi Golan. Anggota parlemen Israel Knesset dari Partai Likud Amir Ohana mengatakan dia akan berupaya merangkul dukungan guna meratifikasi RUU ini.