Aktivis Palestina ini menjelaskan bahwa pemerintah Israel secara berturut-turut sejak tahun 1967 sampai hari ini tidak hanya melanggar hukum internasional yang disebutkan di atas, tetapi juga melangkah lebih jauh, ketika mereka menguasai tanah pribadi di Tepi Barat, termasuk di kota al-Quds, yang ditegaskan oleh konvensi internasional agar tanah tersebut dilindungi, mulai dari Konvensi Den Haag tahun 1907 hingga Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949, yang mana keduanya mengisyaratkan larangan total penyitaan tanah pribadi.
Hana mengingatkan bahwa kejahatan pemukiman Israel di mata hukum internasional adalah salah satu kejahatan yang sedang berlangsung yang memiliki konsekuensi selama permukiman itu tetap ada di atas wilayah negara Palestina yang diduduki.
Dia meminta PBB dan organisasi internasional menuntut pertanggungjawaban kejahatan Zionis Israel, serta menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan mendesak untuk menegakkan aturan hukum internasional. (pip)