Eramuslim – Minggu malam 7 Mei 2017, Komite Kementerian Zionis Israel sepakat mensahkan RUU yang mengakui entitas Zionis Israel sebagai “tanah air bagi bangsa Yahudi”, dan mengurangi penggunaan bahasa Arab dalam sebagai salah satu bahasa resmi negara.
Dalam RUU tersebut, Komite Kementerian Zionis Israel sepakat mengurangi status bahasa Arab dari bahasa resmi ke dalam bahasa yang memiliki tempat khusus di negara, dan penggunanya akan dilayani oleh pegawai negeri sipil khusus berbahasa Arab, seperti dilansir surat kabar Haaretz.
Haaretz melanjutkan, “Sedangkan bahasa Ibrani akan menjadi bahasa resmi negara, dan akan menjadi hukum yang disebut dengan ‘dasar hukum’. Dan ini setara dengan kontitusi negara.”
Komite Kementerian Zionis Israel menjelaskan bahwa RUU baru akan segara di bawa ke Parlemen untuk mendapatkan pengesahan, tanpa menyebutkan tanggal pastinya RUU tersebut akan di ajukan.
Diperkirakan ada sekitar 1,4 juta warga Arab di entitas Zionis Israel, atau setara dengan 17,5 persen dari total keseluruhan. Mereka adalah keturunan warga Palestina yang tetap di tanah mereka setelah pendudukan pada tahun 1948.
Penduduk Arab 48 (sebutan khas warga Palestina berkewarganegaraan Israel) sering mendapatkan perlakukan diskriminasi, terutama di bidang pekerjaan dan perumahan. (Almasryalyoum/Ram)