Warga Palestina dari desa Bil’in, Tepi Barat menuntut dua perusahaan konstruksi asal Kanada, karena terlibat dalam pembangunan pemukiman Yahudi yang dilakukan di atas tanah milik warga Palestina.
"Pesan yang ingin kami sampaikan adalah, kami akan melakukan perlawanan pada mereka yang berusaha merampas tanah-tanah kami, " tandas Abdullah Abu Rahme, salah seorang warga desa Bil’in pada suratkabar Yediot Ahronot edisi Kamis (10/7) tentang gugatan hukum mereka.
Ia menyatakan, dua perusahaan konstruksi Kanada, Green Park International dan Green Mount International-dua perusahaan yang masih ‘bersaudara’ dan terdaftar di Montreal-adalah bagian dari penjajah Israel yang merampas tanah-tanah warga Palestina dan menyerahkannya pada pemukim Yahudi.
Warga Bli’in telah mengajukan gugatan hukum itu ke pengadilan tinggi Quebec di Montreal dan ini adalah gugatan hukum pertama yang diajukan warga Palestina ke luar negeri, terkait keterlibatan perusahaan-perusahaan asing dalam proyek-proyek pembangunan pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan Israel di Tepi Barat.
Dalam gugatannya, warga desa Bli’in meminta pengadilan Kanada agar memerintahkan dua perusahaannya menghentikan proyek pemukiman di Modiin Illit yang dibangun di atas tanah milik warga desa Bli’in. Mereka juga menuntut penghancuran rumah-rumah yang telah dibangun kedua perusahaan itu serta tuntutan ganti rugi senilai 2 juta dollar.
Rezim Zionis Israel membangun sekitar 30 gedung berisi sekitar 250 apartemen di wilayah itu dan merupakan pemukiman Yahudi terbesar di wilayah pendudukan. Desa Bli’in menjadi perhatian dunia internasional karena hampir setiap minggu warganya menggelar protes pagar pemisah yang dibangun Israel. Mahkamah Agung Israel sebenarnya sudah mengabulkan gugatan warga desa itu agar pagar pemisah itu diruntuhkan, namun keputusan pengadilan itu belum dilaksanakan otoritas Israel.
Warga desa Bli’in menuding dua perusahaan Kanada itu telah melakukan tindakan perang berdasarkan berbagai konvensi yang mengatur etika perang. Antara lain Rome Statute of International Criminal Court yang menyatakan, kejahatan perang termasuk "pemindahan baik langsung atau tidak langsung, populasi warga sipil pihak penjajah ke wilayah yang dijajahnya."
Warga Palestina juga menggunakan dasar hukum Konvensi Jenewa, War Crime Act serta Canadian Crimes against Humanity. Di samping itu, berdasarkan kesepakatan Peta Jalan Damai antara Israel-Palestina ditegaskan bahwa Israel harus membekukan semua aktivitas pembangunan pemukimannya dan mengosongkan semua pemukiman yang dibangun setelah bulan Maret 2001.
Tapi Israel melanggar semua kesepakatan itu, bahkan terus membangun pemukiman-pemukiman baru di wilayah pendudukannya di Tepi Barat. (ln/iol)