Eramuslim – Jumat 7 Juli 2017, Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB “UNESCO” menetapkan Haram Ibrahimi di kota Hebron sebagai situs warisan milik bangsa Palestina, dan menyatakan Zionis Israel tidak memiliki hak apapun.
Dalam pemungutan suara tertutup yang dilakukan pada hari Jumat kemarin, sebanyak 12 negara anggota UNESCO sepakat menyetujui resolusi tersebut, sementara 3 lainnya menolak dan 6 abstain.
Kekalahan ini menandakan kegagalan Zionis Israel dan Amerika Serikat, yang mencoba untuk memblokir keputusan dengan melobi banyak negara yang menjadi kawan AS.
Dengan adannya resolusi baru UNESCO, maka Haram Ibrahimi yang terletak di kota Hebron kini masuk dalam Daftar Warisan Dunia, dan menjadi situs yang dilindungi secara internasional.
Kota Hebron, Palestina dapat dikatakan menjadi kota suci keempat bagi umat Islam setelah Makkah, Madinah dan Al Quds.
Perlu diketahui bahwa sejak tahun 1994 penjajah Zionis Israel membagi Masjid Ibrahimi 2 bagian, 1 bagian seluas 45% diperutukan khusus untuk kaum Muslimin, dan sisanya seluas 55% khusus untuk warga Yahudi.
Pembagian ini dilakukan penjajah Zionis Israel setelah seorang Yahudi membunuh 29 warga Palestina yang sedang melaksanakan ibadah Shalat Subuh berjamaah di Masjid Ibrahimi pada 25 Februari 1994.
Tidak menutup kemungkinan di masa mendatang komplek Masjid Al Aqsha juga akan dibagi menjadi dua penjajah Zionis Israel. Satu untuk umat Islam dan satu lagi bagi warga Yahudi yang menganggap reruntuhan Kuil Sulaiman berada di komplek Masjid. (Arab48/Ram)