Tunda Eksekusi Tanah Palestina, Mahkamah Agung Israel Perintahkan Untuk Pidahkan Penduduknya Terlebih dahulu

دول اوروبية بمجلس الامن تعتزم التنديد بقرار اسرائيل بناء وحدات استيطانيةMahkamah Agung Israel memerintahkan pada Kamis (25/12) kemarin untuk menunda pembongkaran pemukiman Amona al ‘Aswaiyyah di wilayah Tepi Barat hingga akhir tahun 2016 mendatang.

Dalam pembacaan keputusan vonis pada hari Kamis kemarin, MA Israel menyatakan “perintah untuk melaksanakan perintah pembongkaran harus berdasarkan izin dari MA,” seraya memerintahkan untuk memindahkan keluarga Palestina yang kini masih tinggal disana dalam kurun waktu 2 tahun kedepan.

Mahkamah Agung Israel beralasan bahwa hal tersebut dilakukan untuk segera dapat menyelesaikan sengketa tanah kepemilikan.

Amona adalah tanah milik warga Palestina di dekat kota Ramallah wilayah Tepi Barat yang diklaim sebagai bagian dari Israel.

Sebelumnya pada tahun 2006 lalu, militer Israel mengusir paksa puluhan keluarga Palestina dari tanah yang mereka miliki.

Perlu diketahui bahwa pengadilan Israel hanya memerintahkan ganti rugi hanya kepada 6 orang warga Palestina.

Pemerintah Israel menganggap permukiman yang dibangun tanpa persetujuan dari pemerintah Tel Aviv adalah permukiman informal. (Skynewsarabia/Ram)