Akibat keputusan pengadilan Israel, sebuah Palestina terusir dari rumah mereka yang telah ditempati selama 52 tahun di Yerusalem Timur. Polisi dengan paksa mengusir keluarga Palestina itu, meski kasus tersebut masih dalam tahap banding.
"Mereka (polisi Zionis) datang pukul setengah empat pagi, menggedor dan mendobrak pintu rumah dan mengusir kami keluar dengan cara yang kasar," kata Fawzia al-Kurd pemilik rumah tersebut.
Pengusiran itu berawal dari keputusan pengadilan Zionis Israel tanggal 16 Juli kemarin yang lebih berpihak pada pemukim Yahudi, yang mengklaim kepemilikan rumah keluarga Palestina itu. Beberapa minggu sebelum polisi Israel itu melakukan pengusiran, sejumlah aktivis asing pro-Palestina menggelar aksi protes atas keputusan pengadilan Israel dengan mendirikan tenda di dekat rumah keluarga Palestina itu. Dan menurut sumber di kepolisian, tujuh aktivis ditangkap dan diinterogasi atas aksi yang mereka lakukan.
Perlawanan keluarga al-Kurd yang tetap mempertahankan rumah mereka, menjadi simbol perlawanan rakyat Palestina terhadap perluasan pemukiman Yahudi oleh rezim Zionis di Yerusalem Timur. UNRWA-badan PBB untuk pengungsi Palestina-mengembalikan rumah itu pada keluarga al-Kurds pada tahun 1956. Seperti rakyat Palestina lainnya, rumah keluarga al-Kurds dirampas orang-orang Yahudi pada saat pembentukan negara ilegal Israel tahun 1948. Namun Perang Enam Hari tahun 1967 yang dimenangkan Israel dengan menguasai dan menganeksasi Yerusalem Timur, membuat para Yahudi Zionis kembali mengklaim tanah dan rumah milik warga Palestina.
Pengusiran terhadap warga Palestina ini terjadi bersamaan dengan seruan Tim Kwartet-tim mediator perdamaian Palestina-Israel-agar kedua belah pihak kembali melanjutkan dialog untuk mencari solusi perdamaian.
Tim Kwartet yang terdiri dari Rusia, AS, PBB dan Uni Eropa menyampaikan seruannya saat menggelar pertemuan di Sharm al-Syaikh hari Minggu kemarin, untuk membahas dialog antara Palestina-Israel yang mengalami stagnansi selama lebih dari setahun ini.
Dalam pernyataan bersama Tim Kwartet yang dibacakan Sekjen PBB Ban Ki-moon, tim mediator itu mengecam pembangunan pemukiman-pemukiman ilegal yang dilakukan Israel, tapi mencantumkan tindakan tegas apa yang akan mereka lakukan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Israel. (ln/aljz)