Eramuslim – Minggu 19 Maret 2017, pengadilan pidana Palestina di Jalur Gaza menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap 2 orang kurir dan seorang pengedar narkotika. Hukuman mati pertama yang dijatuhkan Pengadilan Pidana Gaza dalam kasus narkotika.
Dalam vonisnya, Pengadilan Pidana Gaza menyatakan bahwa peredaran dan konsumsi barang haram narkotika dengan berbagai jenisnya adalah ancaman bagi keamanan nasional Palestina, baik dari dimensi ekonomi dan politik.
Meskipun berada di dalam blokade Zionis Israel sejak tahun 2006 lalu, daun ganja dan jenis narkotika lainnya justru membanjiri wilayah Jalur Gaza. Hal yang menyebabkan pejabat peradilan dan legislatif Palestina serta Hamas mengambil hukuman lebih berat bagi penyelundupan narkoba.
2 orang kurir dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan tramadol, opium, dan daun ganja ke wilayah Jalur Gaza melalui terowongan bawah tanah dari Mesir.
Tramadol adalah obat penghilang rasa sakit yang mirip dengan keluarga opioid morfin dari jenis obat-obatan. Tramadol memiliki efek yang kuat yang tidak hanya dapat menyebabkan kecanduan, akan tetapi mematikan. (Memo/Ram)