Tak hanya menyasar Masjid Al Aqsa, Israel kini buldoser 2,5 hektar tanah Palestina

Tetapi, tindakan Israel ini dianggap sebagai kejahatan perang karena telah melanggar konvensi Jenewa. Serta merupakan tindakan illegal di bawah hukum internasional. Dimana, Israel dianggap tak memiliki hak untuk memindahkan penduduk sipil secara paksa atau juga menyita tanah milik warga palestina.

Penyitaaan tanah di Betlehem ini bukan kali pertama, Israel diketahui memang secara rutin menghancurkan properti dan menyita lahan milik warga palestina. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk usaha Israel untuk menyingkirkan etnis Palestina dari tanah mereka.

Sebab, tanah-tanah yang berhasil dikuasai, nantinya akan dibangun sebagai pemukiman baru bagi penduduk Israel.

Terkadang pendudukan wilayah ini juga digunakan untuk memperluas wilayah pemukiman illegal Israel yang telah lebih dulu dibangun di wilayah Palestina.

Belum lama ini misalnya pada bulan Maret lalu, menurut sumber lokal buldoser Israel yang dikawal oleh pasukan polisi menyerbu wilayah Al Hariqa dan Umm Al Farm serta meratakan dua bangunan di sana.

Tak hanya itu, polisi Israel juga menghancurkan beberapa rumah warga Palestina di wilayah Ad Duyuk At Tahta dan mengklaim bahwa rumah milik warga palestina ini dihancurkan karena dibangun di atas tanah Israel.(HOPS)