Sebuah pengadilan Israel akhirnya memvonis Syaikh Raed Salah, ketua gerakan Islam di Jalur Hijau (wilayah Palestina yang diduduki pada tahun 1948) dengan hukuman sembilan bulan penjara karena insiden tahun 2007 yang lalu dan hukumannya akan dimulai pada bulan depan. Dia juga menerima tambahan hukuman ditangguhkan selama enam bulan.
Syaikh Salah dituduh oleh polisi Israel beberapa bulan yang lalu karena menyerang seorang polisi dengan meludah ke arah polisi tersebut, kejadian ini terjadi selama demonstrasi menentang penggalian Israel di wilayah Gerbang Mughrabi menuju ke Kuil Gunung pada tahun 2007.
Selain dijatuhi hukuman pengadilan Syaikh Salah juga didenda 7.500 syikal (ribu dolar) kepada polisi yang menyatakan bahwa ketua gerakan Islam tersebut telah menyerang dirinya.
Pengadilan Israel di tanah pendudukan Yerusalem pada hari Rabu (13/1) dalam keputusannya menyatakan: "Ini merupakan ilustrasi pemandangan kematian bagi terdakwa karena keseriusan pelanggaran yang dilakukan, Syaikh Salah telah mengungkapkan rasa kebencian dan penghinaan bagi aparat hukum di Negara Israel."
Hakim menulis dalam putusannya menyatakan bahwa Syaikh Salah adalah seorang provokator dan memimpin demonstrasi melawan aktivitas pekerjaan yang dilakukan oleh Israel di gerbang Mughrabi, termasuk berdemo menentang pembangunan jembatan untuk memfasilitasi masuknya pasukan keamanan Israel ke sebuah kampus yang bertujuan menekan demonstrasi yang terjadi di dalam kampus.
Hakim menambahkan bahwa selama persidangan terdakwa sama sekali tidak menyatakan penyesalan dan lewat pengacaranya ia menyatakan tetap dengan pendiriannya dan menuduh polisi lah yang menyebabkan kerusuhan dan harus bertanggung jawab atas semua itu.
Politik berkuasa
Sementara itu, Syaikh Salah sendiri mengkritik putusan hakim dengan mengatakan: "Kami menolak keputusan pengadilan dan putusan itu tidak menyebabkan kami takut, dan kami akan terus bekerja untuk menghilangkan dan menghapuskan pendudukan terhadap masjid Al-Aqsha."
Dalam persidangan tersebut hadir juga puluhan aktivis gerakan Islam Yerusalem di luar ruang sidang dan mereka meneriakkan slogan-slogan yang menyatakan "Birruh, Biddam Nafdika Ya Aqsha" (Dengan darah dan harta kami akan korbankan untuk Al-Aqsha)
Mengomentari keputusan pengadilan tersebut Presiden Front Demokratik untuk Perdamaian dan Kesetaraan anggota parlemen Israel dari partai Knesset – Muhammad Baraka dalam sebuah pernyataan kepada media di pengadilan mengatakan: "Ini adalah pengadilan politik dan keputusan politik."
Dia menjelaskan: "Saya terkejut dengan hukuman yang belum pernah terjadi sebelumnya, disertai dengan pertimbangan-pertimbangan lain selain hukum, Yerusalem Timur adalah subjek di bawah pendudukan dan tidak berafiliasi dengan Negara Israel dan kehadiran polisi di daerah tersebut bukan di wilayah Israel dan polisi tidak punya hak atas kedaulatan di wilayah ini."
Putusan itu terjadi dua hari setelah perintah militer yang dikeluarkan oleh tentara Israel untuk mencegah Syaikh Raed Salah memasuki Yerusalem selama enam bulan.
Patut dicatat bahwa Syaikh Salah telah menghabiskan hampir tiga tahun waktunya di penjara Israel dan dibebaskan beberapa tahun kemudian setelah mendapat jaminan keuangan dari keluarga para syuhada Palestina.(fq/iol/aby)