Eramuslim – Presiden Amerika Serikat Donald Trump akhirnya memutuskan untuk mengakui Al Quds sebagai ibukota Zionis Israel, dan akan memindahkan kedutaan besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke kota suci ketiga bagi umat Islam.
Sebagian orang mungkin bertanya, mengapa kita harus gusar dengan keputusan Amerika? Toh itu masalah internal pemerintahan Amerika. Apa hubungan dengan (pemerintahan) kita?
Sebenarnya ada banyak variabel untuk menjelaskan duduk persoalannya. Di tulisan singkat ini, saya akan menjelaskan beberapa hal saja.
Pertama: Pemindahan kedutaan Besar Amerika Serikat dari Tel Aviv ke Jerusalam (Al-Quds) adalah “pengakuan sempurna” atas keberadaan negara Zionis Israel. Dalam Hukum Internasional, “recognition” atau “pengakuan” adalah salah satu syarat multak berdirinya suatu negara.
Mengapa Indonesia langsung sah sebagai negara setelah Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan? Sebab Mesir langsung mengakui wujud “bayi” Indonesia pada tanggal 22 Maret 1946. Terima kasih kepada Alm Kyai Haji Agus Salim yang memimpin delegasi Indonesia ke Mesir dalam rangka mencari pengakuan tersebut. Mesir adalah negara pertama yang mengakui kedaulatan kita.
Hal sebaliknya terjadi pada Taiwan. Mengapa Taiwan tak kunjung menjadi sebuah negara yang berdaulat padahal negeri itu memenuhi syarat negara lainnya: yaitu memiliki wilayah, penduduk, pemerintahan. Satu saja cacat Taiwan, negeri itu tak mendapat pengakuan internasional sebagai negara.