Selebaran Fatwa di Palestina: Bunuh Hamas Masuk Surga

Perang senjata, perang fatwa. Itulah kondisi yang terjadi di Ghaza dan Tepi Barat, Palestina. Di antara fatwa itu, ada yang menyerukan agar membunuh orang-orang Hamas, yang disebut sebagai kelompok Khawarij yang layak dibunuh.

Fatwa ini menyeruak dengan penuh kebencian dan kedengkian di antara meletupnya pertikaian antara dua gerakan Palestina, Hamas dan Fatah. Kelompok yang mengeluarkannya, jelas orang-orang yang ingin memancing di air keruh.

Selebaran itu memang tampak mengipas kemarahan kedua kelompok yang sedang bertikai. Mereka menggunakan sejumlah nama ulama baik dikenal maupun yang tidak dikenal, dengan isi fatwa yang membolehkan mereka terlibat dalam peperangan yang terjadi di Ghaza dan Tepi Barat. Fatwa itu juga digunakan untuk mengajak dan menarik simpatik masyarakat. Tindakan ini cukup efektif pengaruhnya, mengingat masyarakat Palestina umumnya adalah masyarakat relijius.

Hamas menolak pernyataan sejumlah ulama Palestina dan dunia Islam yang menganggap bahwa mereka yang gugur dalam peperangan yang pecah antara Hamas dan Fatah, bukan dianggap syahid. Fatwa itu melandaskan dalilnya pada keumuman hadits Rasulullah Saw, “Orang yang membunuh dan yang terbunuh, keduanya di dalam neraka. ”

Sikap Hamas itu didukung oleh sikap Dr. Yusuf Al-Qaradhawi yang mengatakan adanya perbedaan antara pembunuh yang zalim dengan pembunuh yang melakukan perlawanan atas kejahatan yang menimpa dirinya. Hamas, membagi-bagikan fatwa Qaradhawi itu secara luas di masyarakat Palestina.

Di sisi lain, ada pula fatwa yang justru mengarahkan pembunuhan terhadap orang-orag Hamas. Sejumlah situs dan selebaran gelap mengatasnamakan Fatah, menuliskan serial fatwa dan syaikh yang tak dikenal dengan nama Syakir Haeran. Di dalamnya berisi ajakan membunuh kader Hamas yang dianggap sebagai Khawarij yang harus dibunuh, karena kedudukannya dianggap sama dengan kedudukan Yahudi. Fatwa itu dikeluarkan dengan mencantumkan sejumlah ayat dan hadits Nabi dengan penafsiran yang semaunya untuk kepentingan si pembuat fitnah.

Fatwa Haeran itu mendapat penolakan keras dari para ulama agama di Palestina. Itu adalah fatwa pertama yang jenis isinya benar-benar mengajak pembunuhan terang-terangan terhadap anasir Hamas. Dan bahwa pembunuhnya akan mendapatkan surga. Haeran mengatakan dalam selebaran itu, “Wahai para tentara, polisi dan pemimpin. Ketahuilah bahwa keamanan negara kalian ada dalam tanggung jawab kalian. Allah akan menghukum kalian dari apa yang kalian lakukan. Kalian adalah Muslim, tidak ada muslim yang memerangi kalian. Orang yang memerangi kalian hanyalah orang Khawarij yang sengaja keluar dengan melakukan kejahatan atas kalian. Beruntunglah siapa yang bisa membunuh orang Hamas dengan tangannya. Beruntunglah siapa yang bisa membunuh satu orang dari mereka. ”

Di kubu yang berbeda, menyebar pula fatwa yang menurut orang-orang Fatah berasal dari kelompok Hamas yang mengajak pembunuhan terhadap mereka. Dalam selebaran gelap itu, tercantum nama-nama tokoh ulama Hamas seperti Dr. Yunis Asthal. Tapi yang bersangkutan sudah menyatakan menolak apa yang tercantum dalam selebaran itu. Ia mengatakan tak pernah mengeluarkan fatwa seperti itu. Ashtal adalah wakil dewan parlemen dan anggota persatuan ulama dunia Islam. Ia juga dikenal sebagai ulama yang sering dirujuk oleh Hamas. (na-str/pic)