Para pendiri partai politik baru Salafi Senin kemarin (15/10) mengatakan bahwa peluncuran resmi partai mereka terhalang oleh pasukan keamanan Hamas, bukan peraturan UU sebagaimana yang diklaim oleh pemerintah di Gaza.
Sebelumnya pada pekan lalu, aktivis Salafi di Gaza mengumumkan akan hadirnya partai An-Nur, yang akan mulai resmi beroperasi dalam beberapa hari mendatang. Partai ini akan mengikuti garis yang sama dengan partai salafi An-Nur yang ada di Mesir.
Pada hari Sabtu lalu seorang juru bicara kementerian dalam negeri Gaza mengatakan para pejabat telah bertemu dengan pendiri partai untuk secara singkat menjelasakn kepada mereka terkait prosedur hukum yang diperlukan sebelum partai An-Nur dapat berfungsi.
Islam Shahwan mengatakan pemerintah Hamas tidak akan menentang pembentukan partai politik baru selama proses ini dilakukan sesuai dengan hukum Palestina.
Namun pendiri partai An-Nur mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Senin kemarin bahwa mereka belum mendapat penjelasan tentang bagaimana membangun partai mereka, dan telah menunda pembentukan partai berdasarkan instruksi dari dinas keamanan Hamas.
Bahkan, kata pernyataan itu, tidak ada pasal dalam hukum Palestina yang mengatur bagaimana partai politik dibentuk atau bagaimana mereka harus berfungsi.
Mereka mendesak pemerintah untuk menunjuk sebuah komite pejabat pemerintah untuk bertemu dengan pendiri partai dalam upaya mencari cara untuk menyetujui berdirinya partai.
UU Dasar Palestina, yang berfungsi sebagai konstitusi sementara, menjamin hak warga Palestina untuk “membentuk, mendirikan dan bergabung dengan partai politik sesuai dengan UU,” namun tidak menguraikan prosedurnya.(fq/mna)