Redakan Benterokan Di Masjid al Aqsha, Netanyahu Sahkan Undang-Undang 20 Tahun Penjara Bagi Yang Melempari Batu Warga Yahudi

netanyahuMinggu (02/11) pemerintah Benjamin Netanyahu akhirnya mensahkan RUU yang berisi hukuman 20 tahun penjara bagi warga asing yang melemparkan batu kepada umat Yahudi, yang sebelumnya disahkan oleh Knesset Israel pada pekan lalu.

Dalam pernyataannya pada hari Minggu kemarin, Kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan bahwa pemerintah Israel telah menyetujui disahkannya undang-undang baru tersebut dalam pertemuan pekanan dengan anggota Knesset.

Nantinya warga Palestina yang melemparkan batu kepada warga Yahudi maupun bangunan milik mereka, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 20 tahun lamanya.

Perlu diketahui bahwa undang-undang baru tersebut ditujukan untuk meredakan eskalasi keamanan yang terus meningkat di kota al Quds, akibat serbuan warga Yahudi ke komplem Masjid al Aqsha dalam 1 bulan terakhir. (Skynewsarabia/Ram)