Provokasi Umat Islam, Mahkamah Agung Perbolehkan Sebarkan Majalah Charlie Hebdo Di Wilayah Zionis Israel

charlie hebdoEramuslim – Mahkamah Agung Zionis Israel memutuskan untuk memperbolehkan Partai Yisrael Beiteinu pimpinan Menlu Avigdor Lieberman, untuk mendistribusikan edisi khusus karikatur penghinaan Nabi Muhammad yang diterbitan majalah satir Charlie Hebdo di Israel.

Dalam keputusan yang dikeluarkan pengadilan Israel pada hari Rabu (25/02) kemarin menyatakan bahwa Partai Yisrael Beiteinu diperbolehkan untuk mendistribusikan ulang gambar karikatur majalah satir Charlie Hebdo menjelang pemilihan parlemen Israel pada bulan Maret mendatang.

Mahkamah Agung Zionis Israel menyatakan bahwa distribusi majalah Perancis tersebut dianggap bagian dari kampanye sah parlemen Israel, dan bukan merupakan hadiah yang dilarang oleh undang-undang.

Tercatat mayoritas majelis hakim MA menyetujui penerbitan tersebut, hanya ketua majelis hakim Maryam Naor yang menolak sengketa tersebut.

Bahkan kemenangan gugatan tersebut dikabarkan Partai Yisrael Beiteinu dalam akun Facebook resmi milik Partai pada hari Rabu kemarin. (Rassd/Ram)