Dengan alasan takut menimbulkan baku tembak di bandara, polisi Inggris membiarkan seorang jenderal Israel yang menjadi pelaku kejahatan perang terhadap rakyat Palestina, lolos begitu saja.
Penjahat perang itu bernama Mayor Jenderal Doron Almog. Perintah penangkapan terhadap Almog dikeluarkan oleh Kepala Pengadilan London, Timothy Workman dengan tuduhan telah melanggar Konvensi Jenewa. Jenderal Almog dituding telah melakukan kejahatan perang karena telah memerintahkan penghancuran lebih dari 50 rumah rakyat Palestina di Jalur Ghaza.
Peristiwa itu terjadi bulan September tahun 2005 lalu, dan diungkap BBC Selasa (19/2) berdasarkan laporan harian kepolisian Inggris yang berhasil didapat lembaga penyiaran Inggris itu. Laporan kepolisian itu menyebutkan, Almog ketika itu berkunjung ke London untuk menghadiri acara amal yang diselenggarakan komunitas Yahudi di Inggris.Namun setelah sampai di bandara Heathrow, ia menolak turun dari pesawat karena takut ditangkap oleh polisi Inggris.
Almog diduga sudah mendapatkan informasi lewat kedutaan besar Israel di Inggris, perihal rencana penangkapan dirinya. Sehingga ia bertahan di dalam pesawat selama hampir dua jam sebelum akhirnya balik lagi ke Israel.
Keepolisian Inggris, menurut BBC, awalnya ingin menangkap Almog ketika ia sampai di bagian keimigrasian bandara, kemudian membawanya ke kantor polisi sebelum diputuskan bahwa Almog secara resmi ditangkap. Sementara pejabat polisi Inggris yang ditugaskan menangkap Almog, John MacBrayne tidak mendapat kepastian apakah ia bisa masuk ke pesawat yang ditumpangi Almog untuk menangkapnya.
Dalam laporan kepolisian tersebut, MacBrayne menulis bahwa ia mengkhawatirkan adanya petugas polisi penerbangan di pesawat El Al, yang bisa saja akan mempersoalkan keamanan publik di dalam pesawat. Selain itu, ia juga menyatakan mengkhawatirkan dampaknya bagi dunia internasional jika terjadi operasi bersenjata yang dilakukan polisi di bandara Heathrow.
Mengomentari kasus ini, pakar penerbangan Chris Yates pada radio BBC mengatakan bahwa kepolisian berhak untuk masuk ke pesawat, apapun asal negara perusahaan penerbangan itu. "Jika polisi merasa bahwa ada tindak kejahatan yang telah dilakukan atau mereka harus melakukan perintah penangkapan terhadap seseorang, maka mereka punya hak untuk masuk ke sebuah pesawat komersil dengan atau tanpa izin dari pilotnya, " ujar Yates.
Berdasarkan hukum internasional, Inggris punya kewajiban untuk menangkap dan menuntut seorang tersangka pelaku kejahatan perang jika pelaku tersebut masuk ke wilayah Inggris, meskipun kejahatan itu dilakukan di luar negara Inggris.
Namun, Menlu Israel saat it, Silvan Shalom menyatakan kemarahannya atas insiden yang menimpa Jenderal Almog dan Menlu Inggris Jack Straw menurut BBC, menyatakan permohonan maaf pada Israel. (ln/mol)