Pemerintah Israel mengumumkan melarang warga Palestina di bawah umur 50 tahun untuk menunaikan ibadah shalat Jum’at di Masjid al Aqsha pada hari ini.
Larangan ini telah diberlakukan aparat keamanan Israel di sekitar pintu masuk Masjid sejak hari Kamis (09/10) sore waktu setempat
Pemerintah Tel Aviv beralasan bahwa larangan ini diberlakukan untuk mencegah bentrokan di dalam Masjid seperti yang terjadi pada hari Rabu (08/10) lalu, yang menyebabkan rusak dan terbakarnya sejumlah bagian dalam Masjid al Aqsha.
Tercatat sejak Kamis Sore pemerintah Israel telah menambahkan ratusan personel keamanan untuk berjaga di kota Yerusalem.
Badan Wakaf Palestina menuding langkah ini diambil pemerintah Israel sebagai persiapan perayaan tahun baru Yahudi yang dikabarkan akan dirayakan di Masjid al Aqsha. (Dostor/Ram)